HUKRIM,SULENGKA.ID – Warga Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, memblokir jalan poros Bontorannu–Allu sejak Senin dini hari, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba.
Aksi ini merupakan respons atas surat resmi PN Bulukumba Nomor: 122/PN-W23-U11/HK2.4/1/2026 yang merujuk pada perkara perdata 14/PDT.G/2012/PN.BLK. Meski memiliki dasar hukum, warga menilai terdapat kejanggalan isi putusan dan kondisi faktual kepemilikan lahan di lapangan.
Dari informasi yang dihimpun sulengka.id, warga menutup akses jalan menggunakan batang pohon dan batu di beberapa titik sebelum area yang masuk dalam rencana eksekusi. Penutupan ini membuat arus kendaraan terhenti dan dialihkan melalui jalur alternatif.
Masyarakat setempat menegaskan bahwa eksekusi berpotensi merugikan pemilik lahan yang merasa tidak termasuk dalam objek perkara. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian luas lahan dalam putusan dengan lahan yang hendak dilaksanakan eksekusi.
“Warga hanya mempertahankan haknya. Putusan pengadilan itu 6 hektare, tapi yang akan dieksekusi sekitar 12 hektare,” ujar Suandi.
Sejak Minggu malam, warga berjaga di sejumlah titik dan mengimbau pengguna jalan untuk menggunakan jalur lain sampai situasi kondusif.
Meski dijadwalkan digelar hari ini (Senin 12/1), rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bulukumba dipastikan batal. Hingga berita ini diterbitkan, blokade jalan masih terpasang dan belum ada aktivitas pembongkaran. Pihak PN Bulukumba maupun aparat keamanan belum memberikan pernyataan resmi terkait penundaan pelaksanaan eksekusi.**

