SULENGKA.ID, NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka 3 juta pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyebutkan bahwa 3 juta KPPS itu nantinya tersebar di 435.089 TPS. Anggota KPPS itu nantinya akan melayani 203.290.554 warga pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada saat ini.
Pembukaan pendaftaran petugas KPPS tersebut di buka mulai Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). KPPS di bentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun anggota KPPS yang di pilih nantinya sebanyak tujuh orang. Yang terdiri dari satu ketua yang merangkap anggota dan enam anggota lainnya. Berikut ini adalah syarat, cara daftar, hingga gaji petugas KPPS yang bekerja nantinya pada Pilkada serentak 2024.
Syarat Anggota KPPS Syarat pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain yaitu:
Warga negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Memiliki stamina prima untuk berjaga selama periode Pilkada Serentak 2024.
Gaji Petugas KPPS Adapun honor yang akan di terima oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tercantum dalam Surat Keputusan dari Menteri Keuangan Nomor 647 terkait KPU.
Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengemukakan bahwa honor untuk Ketua KPPS yakni Rp900.000, sementara untuk anggotanya KPPS sebesar Rp850.000 untuk bekerja selama satu bulan.
“Untuk Ketua KPPS Rp900.000 dan untuk anggota KPPS Rp850.000,” tuturnya di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9).
Cara Daftar Menjadi Petugas KPPS yakni:
Cara mendaftar untuk menjadi petugas KPSS tentunya harus memenuhi syarat yang sudah di tetapkan.
Kemudian mulai mempersiapkan berkas lainnya berikut ini:
Surat pendaftaran Fotokopi e-KTP Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah.
Surat keterangan sehat jasmani yang di keluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.
Setelah itu, masyarakat yang hendak menjadi petugas KPSS bisa langsung mendatangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024.
Pendaftaran di jadwalkan: 17-28 September 2024. Penelitian administrasi: 18-29 September 2024.
Sementara itu, Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024 Tanggapan/masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024 Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024.
Penetapan anggota KPPS yang terpilih, pelantikan, dan bimbingan teknis: pada 7 November 2024.
Editor: Muhammad Rizal
