SULENGKA.ID, NEWS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengucap empat putusan terhadap 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Ketua MK, Anwar Usman sebagai hakim terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat kode etik. Selasa, 7 November 2023.
Dilansir dari halaman resmi Mahkamah Konstitusi, MKMK dengan nomor putusan 5/MKMK/L/11/2023 memutuskan bahwa Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada hakim terlapor.
Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Diketahui, sebanyak 9 hakim terlapor. Dalam nomor putusan MKMK, 5/MKMK/L/11/2023 menyatakan bahwa para hakim terlapor secara bersama sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.


