Penulis : Muhammad Rizal

SULENGKA. ID, HUKRIM — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan melakukan sidak di Polres Bulukumba. Hasilnya, Empat oknum polisi positif narkoba. Kamis, 31 Juli 2025.

‎Sidak yang dilakukan tersebut dalam rangka penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) serta peningkatan standar pelayanan di lingkungan Kepolisian.

‎Pemeriksaan yang dilakukan itu meliputi kelengkapan administrasi pribadi (KTP, KTA, SIM, STNK, dan surat izin senjata api), sikap tampang, kerapian seragam, hingga pengecekan perangkat komunikasi pribadi seperti telepon genggam.

‎Sidak juga dirangkaikan dengan tes urine yang diawasi langsung oleh personel Provost dan tim Bidokkes Polda Sulsel.

‎Dari hasil pemeriksaan itu, empat personel Polres Bulukumba dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang berdasarkan hasil tes urine. Keempat personel aktif itu yakni, Aiptu MF, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, dan Aiptu S, Bripka AM, dan Briptu KH dari Satuan Sabhara.

‎Kasubdit Provost AKBP Andi Baso Rahman mengatakan bahwa pembinaan internal merupakan pilar utama dalam membentuk kultur kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan Polri.

‎”Jika kita sebagai anggota Polri mampu menegakkan disiplin dari dalam atau dari diri sendiri, maka potensi pelanggaran akan dapat ditekan. Dibutuhkan komitmen kuat dari setiap personel,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., membenarkan temuan itu dan menyatakan bahwa keempat anggota tersebut saat ini telah diamankan dan berada dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

‎”Tes urine ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, baik di tengah masyarakat maupun di internal kepolisian sendiri. Tes semacam ini akan dilakukan secara berkala,” tegas AKBP Restu.

‎Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Andi Pananrangi menyebutkan bahwa keempat personel tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya dan saat ini dalam pengawasan sambil menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik Paminal Propam.

‎”Jika hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba, aturannya sudah jelas, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tegasnya.

‎Selain pemeriksaan terhadap personel, tim Bidpropam juga melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan publik di sejumlah unit seperti ruang pelayanan SKCK, Satpas SIM, dan BPKB. Evaluasi mencakup aspek kebersihan, kenyamanan, keramahan pelayanan, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung guna memastikan layanan optimal kepada masyarakat.