SULENGKA.ID, HUKRIM — Tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, empat terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk satu penadah motor hasil kejahatan.
Tim yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman meringkus para terduga pelaku berinisial IMA (22), K (18), dan AT (20) yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng, serta JR (40) warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. JR diketahui berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantaeng dan Bulukumba.
Kasus curas tersebut terjadi di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Korban, ACG (19) dan MNC (18), warga Kecamatan Bonto Bahari, menjadi sasaran saat melintas menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa kedua korban telah diikuti sejak dari wilayah Kabupaten Bantaeng oleh pelaku yang menggunakan mobil pickup berwarna putih.
“Kedua korban telah diikuti sejak di wilayah Kabupaten Bantaeng hingga memasuki wilayah Bulukumba. Setibanya di lokasi yang sepi, para terduga pelaku dengan sengaja menabrak kendaraan korban hingga terjatuh, kemudian melancarkan aksinya,” ungkapnya, Jumat (27/3/2026).
