SULENGKA.ID, MERDESA — Aksi demonstrasi yang di lakukan oleh warga yang tergabung dalam Masyarakat Desa Bontominasa menggugat membuahkan hasil. Kasus dugaan penyalahgunaan ambulans desa Bontominasa akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba. Rabu, 30 April 2025.
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Bulukumba, Hj. Hamrina A. Muri saat menerima massa aksi di ruangan Asisten III Bupati Bulukumba menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pejabat fungsional Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bulukumba.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan ambulans desa Bontominasa Kecamatan Bulukumpa. Serta memastikan ambulans desa tersebut tidak di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dihadapan massa aksi, Hj. Hamrina menjelaskan aturan penggunaan ambulans desa. Menurutnya, Ambulans desa itu di peruntukan untuk masyarakat, bukan untuk kepala desa.
“Dan tidak di perkenankan mobil ambulans desa itu di kuasai oleh Kepala Desa. Tetapi, di parkir di Kantor Desa supaya masyarakat dengan mudah mengakses manakala ada yang membutuhkan,” kata dia.
Kasus ambulans Bontominasa menjadi salah satu perhatian pihaknya. Ia akan menindaki dugaan tersebut.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024 lalu, ambulans desa menjadi temuan BPKP. Atas dasar tersebut pihaknya menertibkan penggunaan ambulans desa.
“Jadi jika ada aduan terkait ambulans desa yang di gunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadinya, pasti kami akan tindaklanjuti,” kata dia.
Terkait ambulans Desa Bontominasa, DPMD menegaskan bahwa untuk sementara pihaknya tidak akan mencairkan anggaran operasionalnya.
“Untuk penganggaran atau pencairan anggaran operasional dan sopir itu sementara kami tidak cairkan,” kata dia.
