HUKRIM, SULENGKA.ID – Perusahaan raksasa di industri kelapa sawit, Wilmar Group, memberikan pernyataan resmi usai Kejaksaan Agung menyita dana sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

Dalam keterangan yang di kutip dari Reuters, Wilmar menyebut bahwa dana tersebut telah diserahkan sesuai dengan tuntutan jaksa dalam proses persidangan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa dana itu akan di kembalikan jika nantinya Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa mereka tidak bersalah.

Sebaliknya, apabila putusan menyatakan sebaliknya, dana tersebut bisa di sita secara penuh atau sebagian oleh negara.

Masih merujuk pada laporan yang sama, pihak Wilmar mengklaim bahwa seluruh langkah yang mereka ambil dalam proses pengajuan izin ekspor CPO dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan di lakukan tanpa adanya niat untuk melakukan tindakan koruptif,” ujar Wilmar dalam pernyataannya.

Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO ini mulai di selidiki sejak tahun 2022, dan hingga kini proses hukumnya masih berlangsung di tingkat kasasi.

Adapun terdakwa dalam perkara ini merupakan sejumlah anak usaha Wilmar Group, yakni:

  • PT Multimas Nabati Asahan

  • PT Multimas Nabati Sulawesi

  • PT Sinar Alam Permai

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia

  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Pada persidangan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Majelis hakim memutuskan membebaskan ketiga terdakwa.

Hakim menyatakan bahwa para terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan seperti yang di dakwakan oleh jaksa. Namun perbuatan tersebut di anggap bukan termasuk tindak pidana (ontslag). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *