HUKRIM, SULENGKA.ID – Seorang warga Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, berinisial Kr, mengaku mobil yang berada dalam penguasaannya disita secara sepihak oleh oknum Polisi.

Belakangan diketahui, oknum Polisi yang dimaksud merupakan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba, Polda Sulsel.

Peristiwa penyitaan itu terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 lalu. Kr mengungkapkan, mobil tersebut disita tanpa adanya surat resmi maupun pemanggilan sebelumnya dari pihak Kepolisian.

“Tiba-tiba datang ke rumah dan mengaku sebagai Polisi. Dia langsung minta kunci mobil. Kalau saya tidak serahkan, katanya saya akan ditangkap,” ujar Kr.

Kronologi Penyitaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang dimaksud adalah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DW 1246 AU. Mobil tersebut merupakan milik Aj, dimana ia adalah debitur di salah satu perusahaan pembiayaan. Artinya, kendaraan itu masih dalam status cicilan atau kredit oleh Aj.

Aj kemudian meminjamkan mobil tersebut kepada Kr. Mobil itu pun berada dalam penguasaan Kr hingga akhirnya disita oleh Polisi.

Kr mengaku terkejut atas penyitaan tersebut, karena ia tidak pernah menerima surat panggilan klarifikasi ataupun pemberitahuan resmi dari pihak Kepolisian. Ia pun mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.

“Karena saya takut, saya kasihkan saja kuncinya, meskipun tidak ada surat-surat resmi yang ditunjukkan, termasuk laporan polisi. Saya juga tidak pernah dipanggil klarifikasi sebelumnya,” jelas Kr.

Polisi Bantah Penyitaan Kendaraan

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Bulukumba, Ipda Subhan, membantah bahwa tindakan tersebut merupakan penyitaan. Ia menyebut, mobil tersebut hanya diamankan karena diduga merupakan hasil penggelapan.

“Mobil itu sudah beberapa kali berpindah tangan dan diduga menunggak cicilan bertahun-tahun. Kami mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan, sehingga kami melakukan penyelidikan,” jelas Ipda Subhan.

Menurutnya, saat ditemukan, terdapat indikasi kuat upaya penggelapan karena nomor rangka dan mesin mobil diduga telah dihapus atau digosok.

“Setelah kami amankan, kami hubungi beberapa perusahaan pembiayaan untuk mencari data kendaraan tersebut. Salah satu perusahaan akhirnya mengenali dan mengonfirmasi kepemilikan, lalu kami serahkan karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menahan mobil tersebut,” tambahnya.

Respons Pihak Keluarga

Menanggapi insiden ini, salah satu keluarga dari pihak Kr, yakni Muh. Sudirman, menyayangkan tindakan aparat Kepolisian. Ia menilai penyitaan terhadap kendaraan jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi oleh aparat penegak hukum secara langsung.

‎Menurutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan, berdasarkan akta jaminan fidusia yang sah. Bahkan, pihak leasing atau pihak ketiga seperti debt collector pun dilarang melakukan penarikan paksa tanpa prosedur hukum.

‎”Apalagi ini bukan debt collector, tapi justru dari pihak kepolisian. Kami menduga adanya kerja sama antara pihak perusahaan pembiayaan dengan oknum polisi tersebut,” tegas Sudirman.

Aturan Eksekusi Jaminan Fidusia

Sebagai informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Peraturan ini mengatur keterlibatan Polri dalam pengamanan eksekusi fidusia agar berlangsung aman, tertib, dan sesuai hukum.

Namun, Sudirman menekankan bahwa peran Kepolisian dalam eksekusi fidusia hanya sebatas pengamanan, bukan menjadi aktor utama dalam pelaksanaan eksekusi.

“Apakah boleh pihak Kepolisian menjadi pelaku utama dalam eksekusi kendaraan jaminan fidusia?” tutup Sudirman. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *