HUKRIM,SULENGKA.ID- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba mengamankan seorang pria berinisial AR alias I (22), warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS (23).
Pelaku ditangkap pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.16 WITA setelah korban melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Penangkapan dipimpin Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, mulai dari lengan hingga kaki, akibat dipukul dan ditendang pelaku.
Petugas juga mengungkapkan bahwa korban tengah hamil anak pertama, sehingga kekerasan yang dialaminya berpotensi menimbulkan risiko lebih berat.
Usai melengkapi rangkaian pemeriksaan awal, Tim PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bulukumba dan ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindak kekerasan itu dipicu oleh rasa cemburu.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Pelaku juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulukumba,” tegas IPTU Muhammad Ali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah membaik dan kini mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Bulukumba. **
