SULENGKA.ID,HUKRIM- Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui akun TikTok “Viral Bulukumba” terus bergulir. Aparat kepolisian kini meningkatkan proses penyelidikan dengan melibatkan Tim Siber Polda Sulawesi Selatan untuk mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

Kasus ini mencuat setelah akun tersebut diduga menyebarkan informasi yang tidak benar terkait tuduhan setoran dari aktivitas tambang ilegal kepada sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian dan organisasi kemahasiswaan.

Laporan terhadap akun tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh seorang anggota polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bulukumba, Brigpol A, pada Minggu (29/3/2026). Langkah itu kemudian disusul oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba yang turut melaporkan akun yang sama sehari setelahnya.

Pihak kepolisian menyatakan, penelusuran terhadap pemilik akun kini menjadi fokus utama, mengingat dampak informasi yang beredar telah menimbulkan keresahan serta mencederai nama baik sejumlah pihak.

Dalam unggahannya, akun “Viral Bulukumba” juga menyeret nama seorang warga, H. Emmang, yang disebut sebagai pemilik tambang di Kecamatan Ujung Loe.

Menanggapi tudingan tersebut, H. Emmang telah memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian pada Senin (30/3/2026). Di hadapan penyidik, ia secara tegas membantah seluruh isi narasi yang beredar.

“Saya tegaskan bahwa informasi yang disebarkan tidak benar dan merupakan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *