BULUKUMBA, SULENGKA.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dalam rapat koordinasi tingkat regional yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).

Pertemuan yang diikuti sejumlah kepala daerah ini menjadi langkah untuk mendorong penyelesaian dokumen RDTR di berbagai wilayah. Keberadaan RDTR diharapkan dapat memperjelas arah pemanfaatan ruang, mendukung perencanaan pembangunan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Bupati yang akrab disapa Andi Utta itu hadir sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba terhadap program percepatan penyusunan RDTR yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu.

Salah satu agenda penting dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region II tersebut adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh para bupati dan wali kota bersama Direktur Jenderal Tata Ruang. Kesepakatan ini menjadi landasan komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyusunan RDTR di wilayah masing-masing.

Dalam kegiatan itu, Andi Utta yang mengenakan batik lengan panjang terlihat turut membubuhkan tanda tangan bersama kepala daerah lainnya.

Plt. Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyampaikan bahwa percepatan penyusunan RDTR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kepastian tata ruang, menciptakan iklim kemudahan berusaha dan investasi, serta mendorong pembangunan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab strategis dalam mendukung proses tersebut. Peran itu meliputi penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi kegiatan di daerah, penyelesaian berbagai kendala, hingga percepatan pembahasan dan kesepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing.

Rapat koordinasi ini juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Instansi yang turut membahas penyusunan RDTR di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Badan Informasi Geospasial.

Melalui komitmen bersama tersebut, sinergi pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin solid sehingga penyusunan RDTR dapat berlangsung lebih efektif. Dokumen tata ruang yang tersusun dengan baik diharapkan menjadi pedoman pembangunan yang lebih terarah sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat maupun dunia usaha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *