BULUKUMBA, SULENGKA.ID — Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri untuk melaporkan gangguan keamanan, tindak kriminalitas, kecelakaan, hingga kondisi darurat yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Imbauan tersebut disampaikan saat Kapolres menjadi narasumber dalam Dialog Publik pada rangkaian Jambore Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Lapangan H. Andi Abdul Jabbar, Desa Bontomacinna, Kecamatan Gantarang, Rabu malam (21/10/2026).
Kapolres menekankan bahwa layanan 110 merupakan fasilitas komunikasi darurat yang dapat digunakan masyarakat tanpa dipungut biaya. Melalui layanan tersebut, warga dapat menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian dengan lebih mudah.
Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat kepolisian. Dukungan pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, serta partisipasi warga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan media massa, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bulukumba,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Bulukumba untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pendekatan yang responsif dan humanis.
“Sejalan dengan semangat kami hadir, ada, dan bermanfaat, kami ingin memastikan bahwa kehadiran polisi benar-benar dirasakan masyarakat, baik dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, maupun dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres kembali mengingatkan warga agar tidak ragu menggunakan Call Center 110 ketika menghadapi situasi yang memerlukan bantuan kepolisian. Layanan ini tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan, atau membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan respons kepolisian secara cepat,” jelasnya.
Hadirkan 29 Stan Pelayanan Publik
Dialog Publik tersebut menjadi bagian dari Jambore Pelayanan Publik Kabupaten Bulukumba yang digelar selama dua hari, 21–22 Oktober 2026. Kegiatan ini menghadirkan 29 stan pelayanan dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga nonpemerintah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Sejumlah layanan yang tersedia di antaranya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Sosial, serta sektor perbankan, pegadaian, koperasi, dan lembaga lainnya.
Dialog mengangkat tema “Peran Ormas/LSM dan Media Massa dalam Meningkatkan Ekonomi dan Kamtibmas di Kabupaten Bulukumba.” Sekitar 100 peserta dari kalangan organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, dan pemangku kepentingan lainnya turut mengikuti kegiatan tersebut.
Hadir dalam acara itu Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Bulukumba H. Andi Edy Manaf, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba Muh. Ali Saleng, Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto A.W., serta Kapolsek Gantarang Kompol H. Haedar Muis, S.Sos., S.H., M.H.
Dialog juga menghadirkan Danramil Gantarang Kapten Inf. Muhammad Amir yang mewakili Dandim Bulukumba serta anggota DPRD sebagai narasumber. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda Kecamatan Gantarang, warga setempat, serta perwakilan ormas, LSM, dan media massa se-Kabupaten Bulukumba turut hadir.
Melalui Jambore Pelayanan Publik dan Dialog Publik ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama kepolisian dan berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah.
Masyarakat pun diharapkan semakin memahami pentingnya peran bersama dalam menjaga kamtibmas serta memanfaatkan layanan Call Center 110 secara tepat ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
