Oleh: Muhammad Nur Al Ala (Volunteer Sekolah Inklusi Al Hikmah Salebboe)

OPINI,SULENGKA.ID – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta melalui Program SEHATI ( Sertifikasi Halal Gratis), terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro.

735 Sertifikat Halal Gratis Diterbitkan di Bulukumba

Melalui pendamping sertifikasi halal, Aprisal, dari Lembaga Pendamping Halal PWNU DKI Jakarta, tercatat sejak tahun 2022 hingga 2025, sebanyak 735 sertifikat halal gratis telah diterbitkan untuk pelaku usaha di Kabupaten Bulukumba.

Produk yang telah tersertifikasi tersebut meliputi minuman kemasan, kue tradisional, minyak goreng kelapa, gula merah, hingga ikan asap. Pada tahun 2026, Pendamping SEHATI PWNU DKI Jakarta menargetkan sedikitnya 169 hingga 313 sertifikat halal khusus untuk Kabupaten Bulukumba.

Target itu sejalan dengan alokasi kuota nasional Program SEHATI tahun 2026 yang mencapai 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Pemerintah  Telah Menerbitkan  Jutaan sertifikat halal

Per 31 Desember 2025, jumlah produk bersertifikat halal secara nasional telah mencapai 10.978.714, dan diproyeksikan menembus 11 juta produk pada awal Januari 2026. Pemerintah juga telah menerbitkan 1,1 juta sertifikat halal sebagai bagian dari upaya percepatan kewajiban sertifikasi.

Aprisal, mewakili Lembaga Pendamping Halal PWNU DKI Jakarta, melalui penulis,  menjelaskan bahwa pelaku UMK yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal perlu menyiapkan dokumen sesuai Keputusan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Halal Pelaku UMK (self declare).

Syarat dan Kriteria

Ia memerinci kriteria UMK yang dapat mengikuti program ini, yaitu:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro;
  • Produk menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi dipastikan kehalalannya dan bersifat sederhana;
  • Tidak menggunakan bahan atau PPH yang bersinggungan dengan barang haram;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah);
  • Memiliki paling banyak satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi;
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dari produk tidak halal;
  • Produk termasuk jenis yang memenuhi kriteria self declare sesuai Keputusan BPJPH 146/2025;
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH;
  • Produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau RPH/RPU yang bersertifikat halal;
  • Bahan berupa daging giling harus digiling di fasilitas bersertifikat halal atau digiling sendiri, dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan;
  • Menggunakan peralatan produksi berteknologi sederhana, manual, atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik);
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan lebih dari satu metode pengawetan.

Sementara pemohon juga dapat melengkapi persyaratan dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui SIHALAL, meliputi:

  • Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal;
  • Surat pernyataan pendaftaran sertifikasi halal self declare;
  • Akad/ikrar pernyataan kehalalan produk dan bahan;
  • Memiliki penyelia halal;
  • Daftar bahan yang digunakan;
  • Proses pengolahan produk halal;
  • Nama dan foto produk;
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Program SEHATI yang dijalankan BPJPH melalui WHCNU (World Halal Center) PWNU DKI Jakarta di Bulukumba menjadi contoh percepatan sertifikasi halal yang efektif, sekaligus memberi akses gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *