HUKRIM, SULENGKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, di bawah jajaran Polda Sulawesi Selatan, mengumumkan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 dalam konferensi pers yang di gelar pada Rabu (21/5/2025).
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung selama 21 hari tersebut berhasil mengamankan 30 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana.
Dari total 30 tersangka, sebanyak 21 orang di selesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ), sedangkan 9 lainnya di proses melalui jalur hukum.
“Sebanyak sembilan orang kami proses hukum, sementara 21 orang lainnya kami bina melalui mekanisme restorative justice. Sebagai upaya mengembalikan rasa keadilan di masyarakat,” ujar AKBP Restu.
Para pelaku yang mendapatkan kebijakan RJ di ketahui terlibat dalam praktik premanisme parkir liar dan penjualan minuman keras tradisional (ballo).
Menurut AKBP Restu, keputusan pembinaan tersebut di ambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari penyidik serta kondisi sosial masyarakat Bulukumba.
“Keputusan ini berdasar dari pertimbangan situasi wilayah daerah dan pertimbangan dari penyidik itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya yang di proses hukum terlibat dalam sejumlah kasus kriminal. Di antaranya pencurian ternak (kuda), penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi. Pencurian telepon genggam, kepemilikan senjata tajam dengan modus mengaku sebagai wartawan, serta kasus penganiayaan.
Menutup konferensi pers, AKBP Restu Wijayanto mengimbau masyarakat Bulukumba untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh warga Bulukumba untuk tetap waspada dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing,” tutupnya. (*)

