HUKRIM,SUKENGKA.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 2025-2026.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipikor) Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

De Deo mengatakan, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut. Para ahli yang dimintai keterangan antara lain ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.

Sebelumnya, pada Senin (21/9), tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa. Penggeledahan tersebut berlangsung selama sekitar lima jam.

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, berupa dokumen fisik dan perangkat elektronik.

“Dari hasil penggeledahan, telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi dan ahli serta menyita sejumlah barang bukti dalam rangkaian proses penyidikan. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *