SULENGKA.ID, BULUNGAN — Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Muda (ICMI Muda) Provinsi Kalimantan Utara mempertanyakan proses hukum terhadap seorang petani sawit di Kabupaten Nunukan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Bhumi Simanggaris Indah (BSI).

Ketua ICMI Muda Kaltara, Sakti Abimayu, menilai penetapan Lawai (40) sebagai tersangka perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan latar belakang persoalan agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

Menurut Sakti, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi dugaan tindak pidana, tetapi juga perlu ditelusuri terkait sejarah penguasaan, batas, status hingga pemanfaatan lahan yang menjadi sumber konflik.

“Pihak petani dan masyarakat Dayak mempertanyakan prosesnya sampai persoalan agraria menjadi perkara pidana. Ini tentu ada unsur kriminalisasi yang dilakukan,” tegas Sakti, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara tertanggal 23 September 2026, Lawai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sakti mengatakan, proses hukum terhadap Lawai tidak boleh mengesampingkan sejarah penguasaan tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat lokal, khususnya masyarakat Dayak.

“Masyarakat lokal, masyarakat Dayak, mempunyai jejak peristiwa yang erat dengan urusan kepemilikan tanah, hutan sebagai ruang hidup, juga penghidupan yang merupakan bagian dari keberlanjutan budaya dan tradisi bertani,” terang Sakti.

Ia menegaskan, bagi masyarakat lokal, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.

Tanah juga merupakan ruang hidup, tempat mencari penghidupan, kebun, serta bagian dari sejarah dan budaya yang diwariskan antargenerasi.

“Maka setiap permasalahan lahan perlu diputuskan secara adil, bukan malah seolah menjebak petani sawit dan mengkriminalisasi masyarakat,” lanjut Sakti.

Menurutnya, izin maupun hak atas tanah yang dimiliki perusahaan harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum. Penyelesaian konflik juga harus dilakukan secara transparan dengan memeriksa riwayat tanah, batas lahan, status hak atas tanah, proses penguasaan dan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat.

“Jangan kemudian mengkriminalisasikan petani sebagai objek penyelesaian masalah,” ujarnya.

ICMI Muda Kaltara juga menyatakan menolak setiap tindakan yang dinilai berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat serta mengancam keberlanjutan budaya bertani warga.

Sakti berpandangan, penyelesaian konflik di wilayah Semenggaris, Kabupaten Nunukan, perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah, lembaga adat, masyarakat terdampak, perusahaan hingga aparat penegak hukum.

Menurut dia, penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui dialog dan verifikasi secara terbuka agar persoalan agraria tidak terus berkembang menjadi konflik hukum.

Sebagai bentuk solidaritas organisasi, ICMI Muda Kaltara menyatakan mendukung agenda aksi demonstrasi di Polda Kalimantan Utara, DPRD Kalimantan Utara dan pihak perusahaan terkait.

Aksi tersebut nantinya akan menyuarakan penolakan terhadap isu kriminalisasi petani serta meminta aparat penegak hukum mengevaluasi penanganan perkara yang menjerat Lawai dan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.

“Kami meminta pemerintah dan DPRD Kaltara untuk berperan aktif dalam penyelesaian masalah di Semenggaris, Nunukan. Dengan jaminan kepastian hukum juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang secara menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya alam di sekitarnya,” tutup Sakti. (Sur/Zal) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *