SULENGKA.ID, HUKRIM — Beredar video peng*niayaan di sosial media yang di lakukan oleh pria paruhbaya terhadap seorang anak di Kabupaten Bulukumba.
Dalam rekaman video yang beredar itu, nampak pria yang melakukan peng*niayaan itu memandang hingga memukul kepala sang anak tersebut.
Hal itu membuat Polisi bergerak untuk melakukan tindakan. Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini telah mengamankan seorang Pria Berinisial FR (44), terduga pelaku tindak pidana peng*niayaan anak di bawah umur itu.
Peng*niayaan tersebut di alami oleh korban yakni SR (10) yang merupakan warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Di ketahui, Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Hasil Penelusuran Polisi
Dari hasil penelusuran polisi, peristiwa peng*niayaan itu terjadi di rumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Terduga pelaku FR juga di ketahui merupakan paman korban SR sendiri. Dan bertetangga rumah dengan korban di Kecamatan Rilau Ale Bulukumba.
Pelaku di amankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, pada Senin (9/9) dinihari sekitar pukul 00.30 WITA. Lalu kemudian di serahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya.
Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar membenarkan dugaan tindak pidana tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini prosesnya telah di tangani oleh pihaknya.
“Benar! Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana peng*niayaan korban anak di bawah umur, yang di laporkan oleh ibu Korban sendiri pada senin 9 Sepetember kemarin.”Ungkapnya, Selasa (10/9).
Dia mengatakan bahwa, saat di lakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga mengakui perbuatannya meng*niaya dengan menggunakan tangan dan menendang korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya, terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban. Yang menurut terduga pelaku sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” kata dia.
Ia juga menyampaikan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Kecamatan Rilau Ale mengunjungi korban dan mengecek kondisi korban.
“Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan.” Ujarnya.
Korban saat ini telah di bawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Saat ini terduga pelaku di amankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
