SULENGKA.ID, DAERAH — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Same Resort Bulukumba, Sabtu (26/10/2024).
Kegiatan tersebut di hadiri Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan yang membidangi Hukum, sejumlah organisasi masyarakat, organisasi pemuda, serta organisasi media.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli menyampaikan, acara sosialisasi ini menjadi penting di laksanakan agar masyarakat memahami produk hukum yang di terbitkan Bawaslu dan juga non Bawaslu, khususnya terkait pengawasan Kampanye.
“Bawaslu dari sisi sumberdaya jumlahnya sangat terbatas di bandingkan dengan luasnya wilayah yang harus di awasi, perlu partisipasi semua pihak dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye, memastikan semua metode kampanye yang di laksanakan oleh para kandidat sesuai ketentuan,” jelasnya.
Mardiana menambahkan peran pengawasan partisipatif yang kritis harus terus di lakukan oleh masyarakat, agar semua bisa di awasi dan mencegah pelanggaran yang berpotensi terjadi.
Bulukumba Memiliki Kesadaran Politik Tinggi
“Kenapa kita tempatkan di Bulukumba, karena Bulukumba termasuk salah satu daerah yang memiliki tingkat kesadaran politik yang tinggi, itu di tandai dengan banyaknya laporan yang di sampaikan ke Bawaslu,” urainya.
Di tempat yang sama Anggota Bawaslu Sulsel yang membidangi Hukum dan Diklat, Andarias Duma mengungkapkan jika banyak produk hukum berupa undang-undang maupun Perbawaslu yang harus diketahui oleh masyarakat, salahsatunya terkait pengawasan Kampanye.
“Kurang lebih 30 hari kedepan, tepatnya 27 November 2024 kita akan memasuki masa pemungutan suara, saat ini kita sementara dalam proses kampanye, setiap pasangan calon di berikan kesempatan untuk beradu gagasan, beradu ide dan program, karena Pemilu dan Pilkada adalah sarana konflik yang di legalkan untuk mempertahankan kekuasaan, tugas kita adalah bagaimana memastikan seluruh tahapan di laksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman kepada peserta terkait ketentuan kampanye dan cara pengawasannya.
Turut hadir sebagai narasumber salam kegiatan tersebut, Pegiat Demokrasi yang juga Anggota Bawaslu Sulsel Periode 2018-2022, Dr. Azry Yusif, SH.MH serta Akademisi UIT Makassar, Dr. Patawari, SH.,MH.
