HUKRIM, SULENGKA.ID – Dua pria di Bulukumba, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur.

Keduanya yakni SU alias A (23) dan SS (25), warga Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Korban, PU (23), warga Kecamatan Rilau Ale, mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan kini di rawat di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba. Kejadian ini dilaporkan pada Jumat pagi, 25 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang di terima pada Jumat dini hari. Petugas piket gabungan langsung bergerak ke lokasi di Kompleks BTN Polewali Mas, Desa Taccorong, dan mengamankan kedua terduga pelaku sekitar pukul 01.22 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat anak panah jenis busur dan dua ketapel. Salah satu busur di ketahui di gunakan untuk menusuk korban.

“SU mengakui telah menusuk korban menggunakan anak busur sebanyak dua kali ke arah pinggang,” ungkap IPTU Muhammad Ali, Senin (28/4/2025).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat SU dan SS mendatangi lokasi mencari seseorang berinisial IS. Setibanya di tempat, SU sempat memukul IS dan saksi lain berinisial PA, sebelum akhirnya terlibat perkelahian dengan korban PU yang berujung penusukan.

Dari pemeriksaan, di ketahui bahwa SU membawa satu anak busur. Sementara SS membawa tiga busur dan dua ketapel yang di simpan dalam jaket milik SU. Namun, SU mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, sedangkan SS hanya di suruh memegang jaket tersebut tanpa mengetahui isinya.

Saat ini, SU telah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sementara keterlibatan SS masih dalam pendalaman lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *