MARDESA, SULENGKA.ID – Suasana Kantor Bupati dan Polres Bulukumba, Sulsel memanas pada Rabu (30/4/2025) siang, setelah dua kelompok warga dari Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang saling berseberangan terkait nasib Kepala Desa mereka, Lukman.

Massa Penggugat Kepala Desa Bontominasa Dipimpin Oleh Muhammad Asri Pato

Kelompok pertama yang di pimpin oleh aktivis senior Muhammad Asri Pato lebih dulu menggelar aksi dan di terima di ruang Asisten III Kantor Bupati oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba, Hj. Hamrina. Mereka menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum segera memeriksa Lukman atas dugaan kasus korupsi, mark up anggaran, serta tindakan asusila yang di duga di lakukan kepala Desa Bontominasa itu.

Massa Tandingan Menepis Tudingan Kepala Desa Bontominasa, Dipimpin Sam Prakoso

Tak lama berselang, kelompok kedua yang juga menamakan diri sebagai “warga Bontominasa” dan di pimpin oleh Sam Prakoso juga menggelar aksi tandingan di luar pagar Kantor Bupati.

Sementara berlangsung audensi dari massa yang di pimpin oleh Asri Pato bersama Kadis PMD Bulukumba di dalam kantor Bupati Bulukumba. Tiba juga massa yang di pimpin oleh Sam Prakoso.

Mereka (Massa yang di pimpin Sam Prakoso) hadir untuk menyatakan dukungan penuh kepada Lukman dan menolak seluruh tuduhan yang di nilai bermuatan politis.

“Kami tekankan untuk bubarkan kegiatan di dalam (Kantor Bupati Bulukumba), karena itu hanya kelompok yang ingin merusak nama baik Desa Bontominasa. Kami hadir di sini untuk menjaga nama Bulukumba, dan desa kami,” seru Sam Prakoso dalam orasinya.

Tanggapan Kadis PMD Bukukumba

Setelah kelompok massa Asri Pato membubarkan diri, giliran Sam Prakoso dan massa pendukungnya di terima aspirasinya oleh Kadis PMD di lobi Kantor Bupati.

Menanggapi kedua kelompok yang saling berseberangan ini, Hj. Hamrina menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah menanggapi tuntutan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kami di Dinas PMD tidak bisa langsung merespons tuntutan dari kelompok tertentu. Semua harus melalui laporan resmi dan bukti,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa isu kawin siri yang di sangkutpautkan dalam tudingan terhadap Lukman tidak di atur secara tegas dalam undang-undang. Sehingga perlu pendekatan hukum yang cermat sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Setelah menyampaikan aspirasinya, kelompok Sam Prakoso akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Mengakhiri aksi damai yang berlangsung cukup intens namun tetap kondusif di hari itu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *