HUKRIM, SULENGKA.ID – Seorang pria berambut gondrong berinisial MA alias A (35), yang mengaku sebagai wartawan, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bulukumba.

MA diamankan Polisi Bulukumba karena dianggap  meresahkan warga. Ia kedapatan membawa senjata tajam saat berada di sebuah penginapan di Kota Bulukumba, dan sempat megancam warga.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan penetapan tersangka terhadap pria asal Jalan Daeng Tata, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa itu.

“Sudah di tetapkan sebagai tersangka dan resmi kami tahan di sel Polres Bulukumba mulai hari ini, Kamis 8 Mei 2025,” ujar Iptu Ali.

Penetapan status tersangka di lakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti. MA alias A di jerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Tersangka terbukti membawa senjata tajam saat di amankan petugas,” tegas Ali.

Namun, dari hasil tes urine yang telah di lakukan, tersangka di nyatakan negatif narkoba.

Sebelumnya, pria tersebut di amankan pada Selasa petang, 6 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 Wita.

Warga melaporkan keberadaannya kepada pihak kepolisian karena merasa terancam dengan ulahnya yang membawa senjata tajam sambil mengaku-ngaku sebagai wartawan. Ia terlihat berada di sebuah wisma di Jalan Pisang, Kota Bulukumba.

“Salah satu penghuni wisma merasa takut dan panik, lalu melapor ke polisi karena pria itu terlihat mencurigakan,” terang seorang warga yang enggan di sebutkan namanya.

Tim gabungan dari Polres Bulukumba yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat di geledah, petugas menemukan sebilah badik yang terselip di pinggang kirinya. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa senjata tersebut adalah miliknya.

Selain mengamankan senjata tajam, polisi juga menyita kartu identitas dan surat tugas sebagai wartawan yang di bawa MA. Namun, hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait status kewartawanannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *