HUKRIM,SULENGKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bulukumba tahun 2021–2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: Print-01/P.4.22/Fd.2/05/2025 tanggal 9 Mei 2025.
Tersangka berinisial ANJ (60), yang diketahui merupakan Direktur PDAM Bulukumba periode 2021–2024. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, serta keterangan ahli yang menguatkan adanya tindak pidana dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penyimpangan Keuangan dan Penjualan Aset Tanpa Izin
Dalam hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan serius selama ANJ memimpin PDAM Bulukumba. Penyidikan mengungkap bahwa tersangka melakukan pengambilan kas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang sah. Sejumlah pengeluaran juga dinilai tidak wajar dan tidak sesuai prinsip akuntabilitas BUMD.
Selain dugaan penyalahgunaan kas, penyidik menemukan dua unit mobil tangki milik PDAM yang telah dijual oleh tersangka tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM). PDAM juga tercatat kehilangan potensi pendapatan akibat tidak dilakukannya penagihan denda terhadap sejumlah pelanggan.
Dalam periode 2021–2023, PDAM Bulukumba bahkan mengalami kerugian perusahaan sebagaimana tercatat dalam Buku Kinerja BUMD Air Minum Kementerian Dalam Negeri. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya fraud dalam tata kelola PDAM selama dipimpin ANJ.
Kerugian Negara Rp443 Juta
Inspektorat Kabupaten Bulukumba telah melakukan audit dan menyusun Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait kasus ini. Dari audit tersebut, disimpulkan bahwa kerugian negara mencapai Rp443.390.542,67. Jumlah itu mencakup kompensasi yang tidak seharusnya dibayarkan serta keuntungan yang diperoleh tersangka secara melawan hukum.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, ANJ dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Untuk kepentingan penyidikan, Kami telah telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIB Bulukumba selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini,” ungkap Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, Rabu (19/11/2025).
Kejari Bulukumba menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Bulukumba.***
