Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dikutip dalam unggahan akun tersebut.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara serius, termasuk menelusuri jejak digital guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai informasi, sebelumnya aparat bersama pemerintah daerah dan instansi terkait telah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Bulukumba pada November 2025 lalu. Langkah tersebut disertai dengan edukasi kepada para penambang serta pengawasan berkelanjutan guna mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi.
Kini, dengan mencuatnya kembali isu tambang ilegal yang dibarengi penyebaran informasi di media sosial, aparat diharapkan mampu menuntaskan perkara secara transparan sekaligus menjaga kepercayaan publik.** (HW/MR)
