Keperluan Pendaftaran
Shamy Ardian menjelaskan bahwa penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.
Menurutnya, mengabaikan batas tanah dapat memicu berbagai dampak negatif, mulai dari sengketa berkepanjangan hingga kerugian secara finansial dan sosial. “Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada kerusakan lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.
