SULENGKA.ID,HUKRIM- Seorang pria yang ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher di Kampung Lappoko, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Senin (30/3/2026) siang, dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Korban diketahui berinisial ID (61). Ia ditemukan dalam kondisi tergeletak, bertelanjang dada, dengan luka menganga di bagian leher. Selain itu, terdapat luka sobek pada bagian perut, dengan kondisi usus yang sudah tidak berada di dalam tubuh.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sebuah jeriken yang berisi diduga usus korban di sekitar lokasi.

“Jadi posisi usus sudah dikeluarkan dari dalam badan,” ujar Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana. Keduanya masing-masing berinisial ML (72), yang merupakan tetangga korban, serta SS (35), anak kandung korban.

Kronologi

Peristiwa tragis ini diduga telah direncanakan sebelumnya. Pada Sabtu malam (28/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, kedua pelaku diketahui bertemu di rumah salah satu pelaku untuk merancang aksi pembunuhan.

Sekitar dua jam setelah pertemuan tersebut, ML menjalankan aksinya dengan menggorok leher korban yang saat itu sedang tertidur. Aksi tersebut dilakukan ML karena SS mengaku tidak tega membunuh ayahnya pada bagian leher.

Setelah itu, SS melanjutkan dengan melakukan penusukan di bagian perut korban, kemudian memotong dan mengeluarkan usus korban, lalu memasukkannya ke dalam jerigen yang kemudian diletakkan di luar rumah.

“Kedua pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti pada gagang parang, namun penyidik tetap berhasil mengamankan sidik jari,” jelas Restu.

Jenazah korban telah menjalani proses autopsi dan telah dimakamkan. Pihak Kepolisian Resor Bulukumba juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Motif Pelaku

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ML memiliki dendam lama terhadap korban. Keduanya pernah terlibat perselisihan pada tahun 2024 yang sempat berujung kasus pidana, namun diselesaikan secara damai. Meski demikian, ML masih menyimpan sakit hati, terutama terkait kewajiban membayar biaya pengobatan.

Sementara itu, SS juga mengaku memiliki dendam pribadi terhadap ayahnya. Dalam pemeriksaan, SS menyebut pernah mendengar korban tidak mengakui dirinya sebagai anak.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.** (Zal/Hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *