SULENGKA.ID BULUKUMBA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba turun langsung mengecek data pemilih di lapangan. Pengawasan melalui uji petik Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan di Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, dan Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kamis (20/8/2026).
Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, memimpin kegiatan tersebut bersama jajaran Sekretariat. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data hasil rekapitulasi dengan kondisi faktual masyarakat, sekaligus memastikan perubahan status pemilih tercatat secara tepat.
Awaluddin menjelaskan, uji petik menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk menguji kebenaran data yang telah dihimpun dan direkapitulasi.
“Uji petik ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan data pemilih yang telah direkapitulasi sesuai dengan kondisi faktual. Kami melakukan pengecekan terhadap pemilih baru maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” kata Awaluddin.
Di Kelurahan Kalumeme, Bawaslu memeriksa 32 data pemilih. Rinciannya, empat pemilih masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pindah domisili, sedangkan 28 lainnya merupakan pemilih baru.
Pemeriksaan juga dilakukan di Desa Taccorong dengan menyasar 25 data pemilih. Sebanyak 24 di antaranya merupakan pemilih baru dan satu pemilih berstatus TMS karena pindah domisili.
Awaluddin menyebut keberadaan pemilih baru perlu diverifikasi agar warga yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk dalam daftar pemilih secara tepat. Di sisi lain, perubahan status bagi pemilih TMS juga harus didukung kondisi faktual.
“Untuk pemilih baru, kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar memenuhi syarat dan dapat terakomodasi dalam data pemilih. Sementara untuk pemilih TMS, kami memastikan perubahan status tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Data yang menjadi objek pemeriksaan merupakan bagian dari hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II yang sebelumnya telah ditetapkan KPU Kabupaten Bulukumba.
Menurut Awaluddin, pengawasan terhadap data pemilih tidak cukup hanya dengan memeriksa dokumen administrasi. Pencocokan langsung di lapangan diperlukan untuk mengetahui apakah data tersebut benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat.
“Bagi Bawaslu, akurasi data pemilih merupakan hal yang sangat penting. Karena itu, pengawasan tidak berhenti pada data yang tercantum dalam rekapitulasi, tetapi juga perlu dilakukan melalui uji petik untuk melihat kesesuaiannya dengan fakta di lapangan,” jelasnya.
Uji petik tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan Bawaslu Bulukumba terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Dengan verifikasi lapangan, setiap perubahan data diharapkan dapat tercatat sesuai keadaan sebenarnya.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat dan mutakhir, serta memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih tidak kehilangan hak konstitusionalnya akibat persoalan administrasi data.
Bawaslu Bulukumba menegaskan, pengawasan PDPB akan terus diarahkan pada terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
