Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan sejumlah hal sebelum meninggalkan rumah untuk mudik guna mengurangi risiko tindak kejahatan maupun musibah lainnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mudik, antara lain:

1. Memberitahukan rencana mudik kepada aparat pemerintah setempat atau tetangga agar rumah yang ditinggalkan tetap terpantau, serta memastikan barang berharga tersimpan dengan aman.
2. Menitipkan kendaraan bermotor di Polres atau Polsek terdekat dengan melampirkan fotokopi STNK dan KTP pemilik kendaraan.
3. Memastikan kompor dan seluruh peralatan listrik telah dimatikan serta memeriksa instalasi listrik guna menghindari potensi kebakaran.
4. Jika membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan, masyarakat dapat mendatangi pos pelayanan kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat 110 yang dapat diakses secara gratis.
5. Membawa barang-barang penting seperlunya agar perjalanan mudik lebih aman dan nyaman.
6. Menghindari mengunggah status di WhatsApp atau media sosial yang menunjukkan rumah sedang dalam keadaan kosong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *