SULENGKA.ID, NEWS — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep santer di kabarkan bakal maju di Pilgub Jateng 2024. Namun, pencalonan tersebut berpotensi gagal dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024. Yang mengatur tentang ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus di tentukan pada saat penetapan.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa usia menjadi salah satu penopang seseorang mempunyai kematangan dalam memimpin.
“Itu (putusan MK Nomor 70) bagian dari pada keadilan. Bahwa tentu usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang,” ujar Hasto usai pada laman Sindo News.
Hasto melanjutkan bahwa gagal tidaknya seseorang dalam mengajukan diri sebagai pemimpin melalui ujian-ujian sejarah. Akan hal itu, kata Hasto, PDIP melakukan kaderisasi.
“Jadi semuanya tentu melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu memiliki etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat,” tuturnya.
“Begitulah bagi PDI Perjuangan seperti itu, karena itulah kami PDI-P melakukan kaderisasi dalam kepemimpinan,” sambungnya.
Di beritakan sebelumnya, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang di ajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada. Putusan ini tentu membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam gagal.
Pasalnya, usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus berusia 30 tahun saat di tetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang di ketok palu di sidang MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024), di sebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah di hitung saat penetapan pasangan calon.
putusan MK
Menurut MK, penghitungan syarat usia cakada harus di hitung saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa titik atau batas untuk menentukan usia minimum di maksud di lakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.
Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Tidak perlu ada penambahan makna apa pun karena penjelasannya sudah terang-benderang.
“Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu di berikan atau di tambahkan makna lain atau berbeda. Selain dari yang di pertimbangkan dalam putusan a quo,” papar Saldi.

