Penulis : Hendra Wiranto

HUKRIM, SULENGKA.ID – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bulukumba, Rabu (6/8/2025).

Aksi sempat memanas saat massa membakar ban bekas di tengah jalan, memicu ketegangan dan aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berusaha mencegah.

Unjuk rasa itu digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja jajaran Polsek Bulukumpa, Polres Bulukumba, yang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (busur). Massa menduga adanya praktik kongkalikong antara oknum kepolisian dengan para pelaku kekerasan tersebut.

Dalam orasinya, Ketua KMPI, Amar Maruf mendesak Propam Polres Bulukumba untuk memeriksa Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa yang diduga membebaskan sembilan dari sepuluh terduga pelaku tanpa melalui proses gelar perkara.

“Kami juga mendesak Kapolres Bulukumba segera mencopot Kapolsek Bulukumpa karena kami menilai telah gagal menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Amar.

10 Terduga Pelaku Pembusuran Diamankan Polisi

Sebelumnya, tim gabungan dari Polsek Bulukumpa, Resmob Satreskrim Polres Bulukumba, dan Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pembusuran secara bergerombol.

Satu pelaku utama diketahui berinisial MA alias A (20), warga Kabupaten Maros. Sementara sembilan lainnya merupakan warga Kabupaten Sinjai.

Aksi kekerasan tersebut menyebabkan seorang pemuda berinisial YY (21), warga Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Bulukumpa, mengalami luka akibat terkena anak panah.

Insiden itu terjadi pada Kamis dini hari, 3 April 2025, di Jalan Poros Bulukumba–Sinjai, tepatnya di wilayah Desa Bulo-Bulo. Seluruh terduga pelaku ditangkap keesokan harinya di Jalan Teratai, Kabupaten Sinjai.

Namun, para pengunjuk rasa menduga sembilan dari sepuluh terduga pelaku telah dibebaskan tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Aksi unjuk rasa berakhir setelah pihak kepolisian, yang diwakili Iptu Akhmad Rizal, mengajak massa untuk melakukan mediasi dan menyampaikan aspirasi secara tertib.

Satu Tersangka, Sembilan Lainnya Tidak Cukup Bukti

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali mengatakan kasus ini telah berproses di pengadilan.

“Satu diantara 10 terduga pelaku telah ditetapkan tersangka, ia merupakan pelaku utama dalam kasus ini sementara sembilan terduga lainnya tidak cukup bukti untuk diproses,” Jelas Iptu Ali.

Tersangka dalam kasus tersebut merupakan MA alias A (20) yang merupakan warga kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.**