SULENGKA.ID, NEWS — Komisi X DPR RI bidang Pendidikan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) spesifik di Kabupaten Serang, Banten. Kunjungan tersebut dilakukan dengan mengusung topik Kekerasan dan Perundungan di Satuan Pendidikan. Kamis, 28 November 2024.
Dalam kunjungannya, Andi Muawiyah Ramly mengajak khalayak untuk memahami apa itu konflik dan manajemen konflik. Bagaimana melakukan penaksiran konflik, sampai hal-hal praktis seperti bagaimana membina kelas dan sekolah yang damai. Melakukan mediasi sejawat, bahkan mengatasi perundungan (bullying) yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Objektif dari Kunsfik ini termuat dalam TOR TA Komisi X ingin mendapatkan informasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Serang yang diduga masih sangat tinggi.
Dimana tercatat hingga Oktober 2024 ada sebanyak 72 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak yang di dominasi oleh kekerasan terhadap anak.
Data tersebut terkonfirmasi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Hj. Encup Suplikah, SKM.,MM.Kes.
Dijelaskannya bahwa 72 kasus tersebut didominasi oleh kasus kekerasan yang terjadi pada anak, dan secara jumlah mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023 yang lama 68 kasus. Bahkan per hari ini di dalam Aplikasi Symponi kasus itu sudah meningkat menjadi 82 kasus.
Berdasarkan deskripsi meningkatnya fenomena kekerasan dan perundungan tersebut, Andi Muawiyah Ramly memandang bahwa perlu di lakukan kunjungan spesifik bidang pendidikan ke daerah untuk melihat secara langsung implementasi.
Dia menyebutkan bahwa PermendikbudRistek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, termasuk efektivitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, mulai dari mekanisme pembentukan, pelaporan dan penyelesaiannya.
Sinergi Pemangku Kepentingan
“Harus ada sinergitas TPPK dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Dalam hal pelaporan dan penyelesaian kasus kekerasan dan perundungan yang terjadi di satuan pendidikan,” kata dia.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Dr. Asep Nugraha mengapresiasi kedatangan Pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI. Bahwa situasi pendidikan di Banten saat ini sangat kondusif menangani kekerasan dan perundungan. Terkait upaya pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan Pendidikan Dasar.
Banten termasuk salah satu dari tiga provinsi otonomi baru yang mandiri Alokasi dana pendidikannya. Dua yang lain yaitu Gorontalo dan Bangka Belitung.
“Perlu di bangun komunikasi yang intens dengan orang tua. Dan perlu di siapkan SOP sesuai UU agar penanganan masalah perundungan berangkat dari informasi yang akurat,” kata dia.
Dr. Asep Nugraha menyampaikan beberapa usulan dalam rangka mencegah kekerasan dan perundungan dan penanganannya. Yaitu Pemahaman Kebijaksanaan lewat Sosialisasi dan Edukasi, Sumber Daya Manusia, hadirnya tenaga staf dan ketersediaan Guru Bimbingan Konseling, Lingkungan Sekolah dan Masyarakat keterbukaan terhadap kasus kekerasan, jangan menutupi sehingga informasi menjadi bias.
“Dukungan Orang Tua dan Masyarakat serta Implementasi Kebijakan yang merujuk pada PermendikbudRistek. No. 46 Tahun 2023 dan SK Satgas Pencegahan dan Penangan kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP),” kata dia.
