HUKRIM, SULENGKA.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.
Dua tersangka tersebut berinisial SA (43), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan HI (36), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Keduanya di ringkus pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan BTN Ukkee, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang di duga terkait peredaran narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima sachet kecil berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa sabu yang di sita merupakan milik SA. Berdasarkan keterangan tersangka, awalnya terdapat tujuh sachet sabu, namun satu telah di jual dan satu lainnya telah di gunakan oleh keduanya.
“SA adalah pemilik sabu tersebut, sementara HI turut berperan dalam proses penjualan. Keduanya bekerja sama dalam mengedarkan barang haram ini,” ujar AKP Syamsuddin, Selasa (27/5/2025).
Barang bukti serta sampel urine kedua tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kelima sachet sabu seberat 0,2933 gram positif mengandung metamphetamine. Begitu pula dengan urine kedua pelaku yang di nyatakan positif mengandung zat serupa.
Saat ini, SA dan HI resmi di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polres Bulukumba. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku peredaran narkoba. Demi menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” tutup AKP Syamsuddin. (*)

