Penulis : Muhammad Rizal

SULENGKA.ID, MERDESA — Beragam perspektif di sematkan pada Desa. Namun tahukah anda pengertian desa menurut Undang undang Desa?

Nah, Desa merupakan salah satu entitas pemerintahan terkecil dalam struktur administrasi negara Indonesia. Pengertian desa secara resmi di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Pasal 1 ayat (1) dalam undang-undang tersebut, desa di definisikan sebagai berikut:

“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa desa memiliki beberapa unsur utama, yaitu:

Kesatuan masyarakat hukum

Hal tersebut berarti bahwa Desa memiliki identitas hukum yang di akui oleh negara.

Batas wilayah yang jelas

Desa memiliki wilayah administrasi tertentu yang menjadi ruang lingkup wewenangnya.

Kewenangan dalam pemerintahan

Desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat.

Hak asal-usul dan tradisi

Desa tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal yang telah di wariskan secara turun-temurun.

Bagian dari NKRI

Desa tetap berada dalam sistem pemerintahan nasional yang lebih besar.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa juga memiliki kewenangan yang lebih luas di bandingkan dengan regulasi sebelumnya. Desa di berikan hak untuk mengelola sumber daya dan keuangan desa secara mandiri, termasuk melalui Dana Desa yang di salurkan oleh pemerintah pusat.

Dalam konteks pemerintahan, desa di pimpin oleh Kepala Desa yang di pilih langsung oleh masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa dengan di bantu oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai badan pengawas.

Dengan adanya Undang-Undang Desa, pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap pembangunan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi desa yang menempatkan desa sebagai subjek utama dalam pembangunan berbasis masyarakat.

Seperti itulah pengertian desa dalam Undang undang Desa. Nah, semoga naskah ini bisa menjadi tambahan wawasan untuk sahabat Sulengka.id.