Penulis : Redaksi

HUKRIM, SULENGKA.ID – Empat pria diduga juru parkir liar diamankan polisi saat Operasi Pekat Lipu 2025 yang di gelar Polres Bulukumba, Polda Sulsel. Mereka di tangkap usai adanya laporan warga terkait aksi pemaksaan pembayaran parkir di area Kantor Samsat Bulukumba.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AN alias EM (50), FR alias IC (46), LK alias AB (44), dan SN alias RN (36). Penangkapan di lakukan pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Muhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari unggahan akun media sosial berinisial NFA. Yang mengaku di paksa membayar parkir oleh sekelompok pria tanpa diberi karcis resmi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan empat orang. Saat di geledah, di temukan sejumlah uang tunai dalam pecahan berbeda yang di simpan di saku celana masing-masing,” ungkap Iptu Ali, Jumat malam (9/5/2025).

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa AN alias EM mengakui telah memungut uang parkir sebesar Rp5.000 dari korban secara paksa. Tanpa surat tugas atau karcis resmi dari instansi terkait.

Saat ini, keempat terduga masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami unsur pidana premanisme dan pungutan liar.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aksi serupa di lapangan.

“Laporkan segera. Kami akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik premanisme yang meresahkan warga. Aduan bisa di sampaikan langsung ke kantor polisi atau melalui layanan pengaduan resmi Polres,” tegas AKBP Restu.

Polres Bulukumba memastikan operasi serupa akan di gelar rutin. Sebagai bagian dari komitmen menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba. (*)