Penulis : Redaksi

Oleh: Renaldi Amir — Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bulukumba, periode 2025-2026

OPINI, SULENGKA.ID – Sebagai aktivis organisasi kemahasiswaan, saya merasa prihatin sekaligus menolak tegas kebijakan pelarangan berorganisasi yang diterapkan oleh sejumlah kampus di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Kebijakan ini bukan hanya membatasi ruang ekspresi dan kreativitas mahasiswa, tetapi juga berpotensi mereduksi kualitas pendidikan tinggi yang semestinya membentuk karakter kritis, kreatif, dan berdaya saing.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa pendidikan bertujuan

“mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.”

Tujuan ini jelas tidak dapat dicapai hanya melalui pembelajaran formal di kelas. Diperlukan pula pembelajaran nonformal yang diperoleh dari keterlibatan mahasiswa dalam organisasi kemahasiswaan.

Teori John Dewey Tentang Pendidikan

Secara teoritis, John Dewey menyebut pendidikan sebagai proses sosial, di mana interaksi, kolaborasi, dan partisipasi aktif menjadi kunci pembentukan karakter demokratis. Pelarangan berorganisasi jelas bertentangan dengan prinsip ini karena mengisolasi mahasiswa dari pengalaman belajar sosial yang nyata.

Organisasi kemahasiswaan, baik intra maupun ekstra kampus, adalah laboratorium sosial yang efektif untuk melatih kepemimpinan, manajemen konflik, keterampilan komunikasi, dan kemampuan berpikir kritis.

What Matters in College

Penelitian Astin (1993) dalam What Matters in College? menunjukkan bahwa keterlibatan mahasiswa di organisasi berhubungan positif dengan perkembangan pribadi, prestasi akademik, dan keterampilan sosial.

Sayangnya, kebijakan pelarangan berorganisasi justru menutup pintu bagi mahasiswa untuk mengasah potensi diri di luar bangku kuliah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut berisiko menciptakan iklim akademik yang pasif, di mana mahasiswa menjadi objek pendidikan semata, bukan subjek aktif sebagaimana diamanatkan konsep student centered learning dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Indonesia.

Intimidasi dan Ancaman Birokrasi Kampus

Di salah satu kampus di Kabupaten Bulukumba—sebut saja IBA (Nama samar)—praktik pelarangan ini bahkan dibarengi intimidasi terhadap mahasiswa yang ingin bergabung dengan organisasi kemahasiswaan.

Ancaman pencabutan status penerima Beasiswa KIP hanya karena aktif berorganisasi jelas tidak dapat dibenarkan secara etis maupun hukum. Jika benar demikian, kebijakan ini berpotensi melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 24 ayat (1) UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 yang menjamin hak untuk berserikat dan berkumpul secara damai.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:

“Apakah pihak kampus merasa terancam oleh mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan?”

Bukankah kampus justru seharusnya menjadi pusat lahirnya gagasan dan inovasi? Ataukah kebijakan ini dibuat demi melanggengkan kepentingan segelintir pihak dalam struktur kepemimpinan?.

Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka dan transparan, karena menyangkut arah pendidikan tinggi dan masa depan generasi muda.

Tantangan Organisasi Kemahasiswaan

Menghadapi situasi ini, organisasi kemahasiswaan harus memperkuat strategi advokasi. Bangun komunikasi yang elegan namun tegas dengan pihak kampus, sampaikan argumentasi berbasis hukum dan akademik, perluas jejaring dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan hak mahasiswa, serta rancang program kegiatan yang relevan dan bermanfaat secara sosial.

“Dengan begitu, organisasi dapat dipandang sebagai mitra strategis, bukan ancaman bagi kampus.”

Harapan saya, pihak kampus dapat meninjau ulang kebijakan pelarangan berorganisasi dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang mahasiswa dan institusi pendidikan.

Memberikan ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui organisasi bukanlah bentuk pembangkangan terhadap otoritas, melainkan investasi terhadap kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan.

Pendidikan tinggi sejati adalah pendidikan yang memerdekakan pikiran

Serta memperluas wawasan, dan menumbuhkan keberanian moral untuk memperjuangkan kebenaran. ***