SULENGKA.ID, BULUKUMBA — Upaya melarikan diri seorang residivis kasus pencurian berinisial HD (39), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, akhirnya terhenti di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
HD ditangkap Tim URC Resmob Polres Bulukumba di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muh. Usman mendapat dukungan personel Polsek Lambuya, Polres Konawe, Polda Sultra.
HD diketahui merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Tabuakkang, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi ketika rumah korban berinisial AM (49), seorang petani/pekebun, sedang dalam keadaan kosong.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang milik korban berupa uang tunai serta kartu ATM yang berisi saldo,” jelasnya Sabtu (3/10/2026).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban kepada polisi. Tim URC Resmob Polres Bulukumba selanjutnya melakukan penyelidikan hingga memperoleh identitas dan keberadaan HD.
Hasil penelusuran polisi menunjukkan HD telah meninggalkan Bulukumba. Jejaknya mengarah ke Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.
Tim Resmob kemudian mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Lambuya. HD akhirnya ditemukan dan diamankan ketika berada di rumah salah seorang keluarganya.
Usai ditangkap, HD dibawa ke posko Tim URC Resmob untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi kemudian melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, situasi berubah ketika HD dibawa menuju lokasi yang disebut sebagai tempat penyimpanan barang bukti. Di lokasi itu, HD disebut melakukan perlawanan dan berusaha kabur dengan mendorong salah seorang petugas.
“Petugas telah memberikan peringatan secara lisan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, tetapi terduga pelaku tetap berusaha melarikan diri,” terang Kasat Reskrim.
Petugas kemudian mengambil tindakan untuk menghentikan upaya pelarian tersebut. HD terkena tembakan pada bagian betis kaki kanan hingga tidak dapat melanjutkan pelariannya.
Setelah berhasil diamankan, HD segera dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam pemeriksaan awal, HD mengakui telah masuk ke rumah AM dan mengambil barang milik korban. Aksinya dilakukan dengan cara mencongkel pintu samping rumah.
Setelah berada di dalam rumah, HD menuju kamar korban dan mengambil dompet yang berisi uang tunai serta kartu ATM.
HD kemudian menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang dari rekening korban. Polisi menyebut kartu tersebut memiliki catatan PIN sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
“Terduga pelaku mengakui bahwa kartu ATM dan dompet milik korban kemudian dibuang ke Sungai Ballantieng setelah uang di dalam rekening tersebut ditarik,” ungkapnya.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa uang yang didapat dari aksi pencurian tersebut digunakan HD untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Riwayat hukum HD turut menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, HD disebut telah empat kali menjalani proses hukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
“Terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana serupa dan berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, khususnya menyasar rumah yang dalam keadaan kosong,” kata Dr. H. Andi Imran Hamid.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu unit sepeda motor dan satu buah kunci T.
HD kini telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani tahapan pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain dan mencari barang bukti tambahan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak lengah ketika meninggalkan rumah, terutama dalam kondisi kosong. Polisi meminta warga memastikan pintu dan jendela telah terkunci serta mengamankan barang-barang berharga.
“Jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci serta bila memungkinkan titipkan pengawasan kepada keluarga atau tetangga yang dipercaya,” pungkasnya.
