HUKRIM, SULENGKA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam skala besar.
“Sebanyak 17 dus berisi 272.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek itu di sita dari sejumlah toko grosir dan ekspedisi di beberapa wilayah di Sulbar,” kata Kapolda Sulbar Irjen. Pol.,Adang Ginanjar dalam Konferensi Pers. Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam konferensi pers itu, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang di dampingi sejumlah pejabat termasuk Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi, dan Bidhumas.
Pengungkapan itu bermula dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) cabang Mamuju pada 14 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan menggelar Operasi Satgas Pangan di sejumlah lokasi strategis.
Sasaran Operasi
Operasi ini menyasar toko-toko grosir serta gudang milik perwakilan ekspedisi di berbagai wilayah Sulbar. Hasilnya, petugas berhasil menyita 17 dus berisi total 13.600 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Di antaranya Konser, 68, Roadrace, Roker, Aerox, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, hingga SIP dan beberapa merk lainnya.
Rokok-rokok ilegal tersebut, di sita dan akan di serahkan ke Bea Cukai untuk di musnahkan.
Kapolda Sulbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim atas pengungkapan ini dan menegaskan komitmen Polda Sulbar. Dalam memberantas peredaran barang ilegal demi perlindungan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar turut mengapresiasi sinergi aparat kepolisian dalam menjamin perlindungan konsumen serta penegakan legalitas produk di pasaran.
Kasus ini di jerat Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 54 dan Pasal 52 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara. Atau denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai. Juga di kenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar.
Dari hasil penelusuran jurnalis Sulengka.id, sejumlah merek rokok ilegal yang di sita oleh Polda Sulbar. Juga di duga beberapa di antaranya beredar bebas di Kabupaten Bulukumba Sulsel.
