SULENGKA.ID, HUKRIM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada tindakan aborsi ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda. Empat di antaranya sudah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu pelaku lainnya, RS (28), masih dalam pencarian polisi.
Kasus tersebut bermula dari laporan NU (16), seorang siswi SMK, yang datang bersama orang tuanya ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025). Dari hasil penyelidikan, korban ternyata hamil setelah menjalin hubungan dengan RA (17), yang juga berstatus pelajar.
Kejadian Aborsi
Aborsi dilakukan pada Kamis malam (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu. Janin yang diperkirakan berusia delapan bulan digugurkan dalam kondisi sudah meninggal, kemudian dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, untuk dikuburkan di belakang rumah salah seorang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos., mengatakan setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan langkah cepat dengan mengamankan para pelaku serta membawa janin ke RSUD Sultan Daeng Raja guna kepentingan visum.
“Begitu laporan di terima, tim segera bergerak mengamankan pelaku dan mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Adapun peran para tersangka terungkap sebagai berikut:
- NR (49), ibu dari RA, di duga sebagai penginisiasi aborsi. Ia mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi.
- SS (43), penjaga kos, menyediakan tempat, mencari bidan, membeli obat penggugur, serta membayar jasa aborsi.
- HF (33), seorang bidan, membantu proses aborsi dengan memberikan obat ke tubuh korban. Lalu membersihkan dan membungkus janin, dan menerima bayaran Rp300 ribu.
- RS (28), kakak RA, mendampingi korban saat aborsi serta ikut menguburkan janin (saat ini masih buron).
- RA (17), pelaku hubungan dengan korban, juga terlibat dalam proses penguburan.
IPTU Muhammad Ali menambahkan, keempat tersangka yang telah di amankan di jerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Tiga tersangka perempuan saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Bulukumba. Sedangkan RA, karena masih berusia 17 tahun, di tangani secara khusus sesuai aturan peradilan anak,” jelasnya.
Polisi masih memburu RS dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
