Sulengka.id, Hukrim – Kasus pengeroyokan berujung m4ut terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dikira maling, seorang bos rental mobil asal Jakarta yang hendak mengambil mobilnya tew*s dikeroyok warga dan tiga rekannya kritis.

Dilansir daribiNewsSemarang, berikut fakta-fakta bos rental mobil tew*s dan tiga orang kritis dikeroyok warga di Pati yang mengira mereka kawanan pencuri.

Kronologi Awal Kejadian

Kronologi kejadian berawal ketika BH (52), sebagai pemilik rental mendeteksi mobil Honda Mobilio berwarna putih miliknya ada di Pati pada Kamis (6/6/2024). Awalnya, mobil miliknya yang disewa orang tak kunjung balik. Mobil lalu terdeteksi melalui GPS berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Bersama tiga rekananya, SH, KB, dan S, menuju lokasi menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

Warga Meneriaki Maling

Sesaat ditemukan, mereka langsung mengambil mobilnya menggunakan kunci cadangan tanpa ada pemberitahuan dengan warga setempat. Warga yang mengetahui hal mencurigakan orang asing di kampungnya meneriaki maling. Mobil Sigra berisi tiga orang lari ke arah hutan, namun menemui jalan buntu.

Korban Diarak hingga Dianiaya Ramai-ramai

Pemilik rental mobil, BH menggunakan Mobilio nyaris bisa keluar kampung, tetapi berhasil diadang warga setempat di satu-satunya akses jalan masuk desa. Tiga korban di dalam mobil Sigra dari hutan diarak ke kampung. Mobil dibakar. Mereka pun diani*ya ramai-ramai. Pemilik rental dan mobilnya kemudian kembali dibawa ke permukiman dan dikeroyok ramai-ramai hingga akhirnya meninggal.

Kades Ngaku Kaget Terima Aduan Warga

Kepala Desa (Kades) Sumbersoko, Subrono mengaku kaget usai menerima aduan warga terkait dugaan pencurian mobil di wilayahnya. Pasalnya kampungnya berada di tengah perbukitan Pegunungan Kendeng dan hanya memiliki dua akses keluar masuk kampung.

Dua Warga Ditetapkan Jadi Tersangka

Satreskrim Polresta Pati sudah menetapkan dua warga Desa Sumbersoko sebagai tersangka yakni EN (51) dan BC (31). Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Alfan Armin pada Sabtu (8/6) mengatakan, kasus terus didalami dan diperkirakan dari bukti rekaman video yang beredar, tersangka bisa bertambah setelah sejumlah saksi dimintai keterangan lebih lanjut.

Warga Terlibat Penger*yokan Terancam 12 Tahun Penjara

Warga yang terlibat peng*royokan secara ramai-ramai yang mengakibarkan kem4tian terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Satu Korban Masih Kritis

Hingga saat ini kondisi ketiga korban masih menjalani perawatan di RSUD Soewondo Pati. Satu orang masih kritis belum bisa dimintai keterangan dan dua masih tergolek lemas dan sadar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *