SULENGKA.ID, NEWS — Salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial HE (45), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga memeras kepala desa. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan.
Dilansir dari Detiksumbagsel, Pelaku diketahui merupakan warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Ia diduga memeras sejumlah kades dengan modus bakal membongkar dugaan penyelewengan yang telah dilakukan oleh kades tersebut. Akhirnya para kades melaporkan tindakan pelaku ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap HE di kediamannya setelah menerima uang dari salah seorang kades, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Dari hasil penyidikan polisi itu diketahui salah seorang kades yang mendapat ancaman dari pelaku yakni Kades Lawang Agung bernama Adi Binslamet.
Kades tersebut terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta sebagai tutup mulut kepada pelaku, pada Sabtu (11/1/2025) lalu.
Selain itu, Kades Karang Baru, Saryono juga mengalami ancaman serupa dilakukan HE yang meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban.
Dari sejumlah informasi tersebut, akhirnya polisi bersama kades menjebak pelaku. HE berhasil diamankan saat menerima uang dari Saryono.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah ponsel milik HE, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dari kasus ini. Termasuk berapa jumlah kades yang sudah menjadi korban.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat, terutama para pejabat desa, untuk melaporkan segera apabila mengalami tindakan serupa,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
