HUKRIM, SULENGKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025.

Operasi di mulai sejak 10 Juni 2025, Dalam kurun waktu sepekan, lima orang terduga pelaku berhasil di amankan bersama sejumlah barang bukti.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen jajaran Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.

Penangkapan Pasangan Suami Istri di Ujung Bulu

Pada Senin malam, 9 Juni 2025, Tim Opsnal Unit 1 mengamankan pasangan suami istri berinisial AE (42) dan RO (38) di rumah mereka di Jalan Abdul Azis, Lingkungan Kasuara, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu. Dalam penggeledahan, di temukan tiga saset sabu yang di sembunyikan di dalam rumah.

ASN Tertangkap di Depan Masjid Islamic Center

Beberapa jam kemudian, tepat pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, Tim Opsnal Unit 2 meringkus SU alias MY (53), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Penangkapan di lakukan di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, depan Masjid Islamic Center Dato Tiro. Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga saset sabu yang di duga hendak diedarkan.

Penindakan di Desa Bontoraja, Gantarang

Pada Kamis malam, 12 Juni 2025 pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Unit 1 kembali melakukan penindakan di Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang. Seorang pria berinisial AR (25) di amankan di rumahnya. Hasil penggeledahan menemukan satu saset sabu sebagai barang bukti.

Penangkapan Pemuda Kajang dengan Barang Bukti Uang Tunai

Satu jam berselang, Kamis malam pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Unit 2 menangkap seorang pemuda berinisial KR (24) di Kecamatan Kajang. Dari lokasi, petugas menyita dua saset sabu dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Pemeriksaan Labfor: Sabu Positif, Dua Urine Negatif

Seluruh barang bukti sabu dan sampel urine para pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil sementara menunjukkan bahwa seluruh barang bukti mengandung zat aktif metamfetamin. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan dua pelaku yakni SU alias MY dan AR dinyatakan negatif terhadap penggunaan sabu.

Proses Asesmen dan Rehabilitasi

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyampaikan bahwa pasangan AE dan RO teridentifikasi sebagai pengguna, bukan pengedar. Oleh karena itu, keduanya menjalani proses asesmen guna diarahkan pada program rehabilitasi.

Komitmen Kepolisian dan Peran Masyarakat

“Operasi Antik Lipu 2025 ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kami akan terus bekerja keras dalam penyelidikan dan penindakan hingga ke akar jaringan,” tegas AKP Ahmad Rizal, Rabu (18/7/25).

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” tambah Kasat Resnarkoba itu.

Seluruh kasus kini dalam tahap penyidikan lanjutan dan pengembangan oleh tim Satresnarkoba Polres Bulukumba. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *