HUKRIM,SULENGKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) yang dipasarkan melalui media sosial.

Seorang pria berinisial AR (30), warga Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, ditangkap aparat kepolisian pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika melalui akun Instagram. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak akun yang digunakan pelaku untuk menawarkan barang tersebut secara daring.

Saat penggerebekan dilakukan di kediaman AR, petugas mendapati pelaku tengah mencampurkan tembakau dengan cairan sintetis serta membungkus paket-paket sinte siap edar. Dari lokasi, polisi mengamankan 33 saset tembakau sintetis yang siap dijual dengan harga Rp100 ribu per paket.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Mei 2025. Ia mengakui telah menjual sedikitnya 10 paket sinte secara online.

“Modus yang digunakan pelaku adalah memasarkan sinte melalui akun Instagram, dengan target konsumen mayoritas remaja dan anak di bawah umur yang menjadi pengikut akun tersebut,” ungkap AKP Akhmad Risal, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, sistem transaksi dilakukan dengan metode “tempel”, yakni meletakkan paket di lokasi yang telah disepakati bersama pembeli untuk menghindari interaksi langsung dan deteksi aparat.

Saat ini, pelaku AR telah diamankan di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bahaya Tembakau Sintetis

Tembakau sintetis (sinte) adalah zat berbahaya yang dibuat untuk meniru efek ganja, namun memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih tinggi. Beberapa dampak buruk dari penggunaan sinte antara lain:

  • Kerusakan Sistem Saraf: Mengakibatkan gangguan memori, kesulitan konsentrasi, paranoia, psikosis, hingga kerusakan otak permanen seperti gejala Parkinson.

  • Gangguan Kardiovaskular: Meningkatkan tekanan darah dan detak jantung, berisiko memicu serangan jantung dan kerusakan pembuluh darah.

  • Gangguan Mental: Menimbulkan kecemasan, depresi, halusinasi, insomnia, serta gangguan kejiwaan lainnya.

  • Penurunan Imunitas Tubuh: Melemahkan daya tahan tubuh, baik secara langsung maupun akibat gaya hidup pengguna yang tidak sehat.

  • Kerusakan Gigi dan Mulut: Menyebabkan mulut kering dan kerusakan gigi parah, kondisi ini dikenal dengan istilah meth mouth.

Polres Bulukumba mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika.

Warga juga diminta untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *