SULENGKA.ID, MERDESA — Kabupaten Bulukumba kembali mencatat prestasi penting dalam pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM). Desa Bonto Manai, Kecamatan Rilau Ale, resmi di tetapkan sebagai Desa Sadar HAM oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan pada Jumat, 26 September 2025.

Penetapan ini merupakan bagian dari program Piloting Desa/Kelurahan Sadar HAM yang di gagas Kemenkumham Sulsel. Desa Bonto Manai dinilai berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif, serta menghadirkan berbagai inovasi pembangunan desa dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek utama.

Sekretaris Daerah Bulukumba, Muh. Ali Saleng, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap lahirnya desa-desa berorientasi HAM.

“Pemerintah Kabupaten Bulukumba berkomitmen menjadikan penghormatan dan pemajuan HAM sebagai pijakan penting dalam tata kelola pemerintahan. Dengan lahirnya Desa Bonto Manai sebagai Desa Sadar HAM, kita berharap semangat ini menular ke seluruh desa di Bulukumba,” ujarnya.

Bonto Manai jadi Contoh

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Daniel Rumsowek, juga memberikan apresiasi atas peran aktif Pemkab Bulukumba. Menurutnya, Desa Bonto Manai juga menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan berbasis masyarakat dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM.

Momentum bersejarah ini di tandai dengan penandatanganan Piagam Komitmen oleh Direktur Penguatan HAM MKPU Kemenkumham, Giyanto; Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah; dan Sekda Bulukumba, Muh. Ali Saleng.

Penandatanganan juga di lakukan secara simbolis oleh pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, karang taruna, hingga pegiat HAM setempat, menunjukkan komitmen kolektif seluruh elemen masyarakat.

Sebagai puncak acara, di lakukan pemasangan prasasti Desa Sadar HAM di Desa Bonto Manai, menegaskan tekad bersama untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam tata pemerintahan desa maupun kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan ini turut di hadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Hj. Umrah Aswani; Kabag Hukum Setda Bulukumba, Andi Afriadi; Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Rilau Ale, Syamsuddin, S.Pd., M.Si.; Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Idawati Parapak; serta Kepala Desa Bonto Manai, H. Risman.

Dengan penetapan ini, Desa Bonto Manai resmi menjadi desa percontohan dalam penghormatan dan pemajuan HAM, sekaligus meneguhkan posisi Kabupaten Bulukumba sebagai daerah yang konsisten membangun budaya HAM di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *