SULENGKA.ID, EKOBIS — Dalam upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan beras di wilayah Kabupaten Bulukumba, Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Polres Bulukumba menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar utama, yakni Pasar Cekkeng dan Pasar Sentral Bulukumba, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Syamsir, S.Sos., bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Sidak dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia mengenai pengendalian harga dan stabilisasi pasokan beras secara nasional, guna menjamin keterjangkauan harga serta ketersediaan stok bagi masyarakat.
Turut hadir sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Faisal Armin selaku Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Bulukumba, Eko Sukmawanto Basri dari Bidang Ketahanan Pangan, serta Hardiansyah perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan harga beras di kios pedagang masih stabil dan umumnya sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan:
- Beras SPHP dijual sekitar Rp12.000/kg, sesuai HET Rp12.500/kg.
- Beras Medium dijual sekitar Rp13.200/kg, sesuai HET Rp13.500/kg.
- Beras Premium dijual sekitar Rp14.400/kg, sesuai HET Rp14.900/kg.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak menjual beras di atas HET, serta selalu berkoordinasi dengan pihak Bulog terkait pengadaan stok beras SPHP agar ketersediaan di pasaran tetap aman.
“Apabila ditemukan pedagang yang menjual beras melebihi HET, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan surat teguran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Muhammad Ali.
Selain pemantauan harga, Polres Bulukumba bersama Dinas Perdagangan juga berencana memasang stiker dan banner informasi HET di sejumlah titik strategis pasar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Melalui kegiatan sidak ini, Polres Bulukumba bersama lintas instansi berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, agar tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik curang yang dapat merugikan konsumen.
