HUKRIM,SULENGKA.ID – Setelah tiga bulan dalam pelarian, otak pelaku pencurian ternak (curnak) yang meresahkan warga Bulukumba akhirnya berhasil ditangkap. Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kajang mengamankan tersangka utama pencurian 11 ekor sapi tersebut, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku, Marsuki alias Cuki (46), warga Dusun Sapaya, Desa Sapanang, Kecamatan Kajang. Penangkapan dipimpin Kapolsek Kajang, Iptu Andi Umar Nur, S.Pd, didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman dan Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto, S.E.
Marsuki sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 15 Juli 2025 dengan nomor DPO/03/VII/2025/Rs.1.8/Reskrim.
Dua Komplotan Sudah Ditangkap Sebelumnya
Sebelum Marsuki tertangkap, penyidik telah mengamankan dua anggota komplotan lainnya, yakni ST sebagai eksekutor pencurian dan SL sebagai penadah. Keduanya ditangkap pada Juli 2025 dan saat ini telah menjalani proses hukum di kejaksaan.
Aksi pencurian 11 ekor sapi itu terjadi pada 28 Juni 2025 dan dilaporkan korban melalui LP/B/48/VII/2025/SPKT/Polsek Ujung Loe.
Lokasi kejadian berada di Perkebunan Karet PT Lonsum, Dusun Barangloe, Desa Paccarammengan, Kecamatan Ujung Loe, berjarak sekitar 1 km dari rumah korban HD. Para pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry putih untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut.
Marsuki Berperan sebagai Otak Pencurian
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, Marsuki berperan sebagai pengendali utama aksi pencurian.
“Peran Marsuki adalah otak dari pencurian. Ia menyuruh ST serta BH, BD, dan AT (masih DPO) untuk mencuri sapi. Ia juga menerima hasil curian untuk dijual kepada SA selaku penadah dan mengatur pembagian uangnya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Marsuki mengakui menerima sapi hasil curian dari BH, BA dan AT. Ia bersama ST kemudian menjual sapi-sapi tersebut kepada SL dengan nilai puluhan juta rupiah. Sebagian hasil penjualan bahkan disebut digunakan untuk membayar denda adat.
Proses Penangkapan
Setelah memantau pergerakan pelaku selama beberapa minggu, tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian Marsuki. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Ia digelandang ke Polsek Kajang untuk pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Mapolres Bulukumba.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Marsuki mengungkap keterlibatan AF (43), warga Dusun Galagang, Desa Paccarammengan, yang berperan sebagai penunjuk sasaran. AF menunjukkan lokasi keberadaan 11 ekor sapi kepada BD (DPO).
Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan AF di rumahnya pada Selasa malam pukul 22.50 Wita tanpa perlawanan.
“Dari kasus pencurian 11 ekor sapi ini, Polisi menetapkan tujuh tersangka. Empat sudah ditangkap, yakni ST, SL, MK (Marsuki), dan AF. Tiga lainnya, BH, BD, dan AT masih dalam pengejaran,” jelas IPTU Muhammad Ali.
Komitmen Polres Bulukumba
Polres Bulukumba menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan pencurian ternak yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus mengejar para pelaku yang belum tertangkap serta memastikan keamanan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian ternak,” tegas IPTU Muhammad Ali.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan pelaku dan alur penjualan sapi hasil curian tersebut.**
