SULENGKA.ID, SINJAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai resmi menyerahkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai. Penyerahan berlangsung usai penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Minggu (30/11/2025) sore.
Ranperda APBD 2026 diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, A. Jusman, kepada Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif. Momentum ini menandai selesainya pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
APBD 2026 untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menegaskan bahwa APBD 2026 dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat, seperti:
- Peningkatan kualitas layanan publik,
- Percepatan pembangunan infrastruktur,
- Dan penguatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pelaksana amanah rakyat. Saya bersyukur karena kita semua telah mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah di atas segalanya,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada 2026, serta menekankan tanggung jawab pejabat struktural dan fungsional terhadap capaian fisik maupun keuangan program.
“Setiap kegiatan harus berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sinergi Eksekutif–Legislatif Tetap Dijaga
Bupati Ratnawati turut mengapresiasi peran DPRD dalam fungsi pengawasan, sembari menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi antar lembaga.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran agar setiap rupiah betul-betul menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Tiga Ranperda Lain Segera Ditetapkan
Selain Ranperda APBD 2026, Pemkab Sinjai juga menyerahkan kembali tiga Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, yakni:
Ranperda Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu
Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Ranperda Pelaksanaan, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Ketiga Ranperda ini telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan segera ditetapkan serta diundangkan.
DPRD Dorong Implementasi Perda yang Konsisten
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai A. Jusman menyampaikan apresiasi atas kolaborasi solid antara legislatif dan eksekutif dalam menghadapi tantangan fiskal, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Ia menyebut postur APBD 2026 yang telah disepakati sebagai realistis, efisien, dan tetap pro-kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menegaskan bahwa produk hukum harus benar-benar diimplementasikan secara nyata.
“Perda tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen. Ia harus menjadi instrumen pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, Forkopimda Sinjai, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat, serta diikuti secara virtual oleh para kepala desa dan undangan lainnya.
