Untuk itu, masyarakat diimbau mulai memastikan batas tanahnya melalui beberapa langkah sederhana. Salah satunya dengan memasang patok batas yang permanen serta melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Selain itu, penting untuk segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah apabila tanah yang ditempati belum bersertipikat.
Shamy Ardian menegaskan bahwa keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui negara. “Harapannya masyarakat mulai memeriksa batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” tutupnya.
Tag:
