SULENGKA.ID, NEWS — Menjaga kejelasan batas tanah merupakan langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik dengan tetangga. Masyarakat, khususnya yang pulang kampung saat Idulfitri, diimbau memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang dengan kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa batas tanah atau patok memiliki berbagai manfaat. Selain menjaga keamanan lahan, keberadaannya juga membantu mempermudah proses transaksi pertanahan.

“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026). Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

Keperluan Pendaftaran

Shamy Ardian menjelaskan bahwa penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Menurutnya, mengabaikan batas tanah dapat memicu berbagai dampak negatif, mulai dari sengketa berkepanjangan hingga kerugian secara finansial dan sosial. “Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada kerusakan lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.

Untuk itu, masyarakat diimbau mulai memastikan batas tanahnya melalui beberapa langkah sederhana. Salah satunya dengan memasang patok batas yang permanen serta melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Selain itu, penting untuk segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah apabila tanah yang ditempati belum bersertipikat.

Shamy Ardian menegaskan bahwa keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui negara. “Harapannya masyarakat mulai memeriksa batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *