SULENGKA.ID, DAERAH — Kabar baik untuk anda yang berminat menjadi PTPS. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba melakukan perpanjangan waktu masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga 10 Oktober 2024 mendatang.

Perpanjangan waktu tersebut rencananya di lakukan dari tanggal yang sebelumnya sudah di tutup hingga 28 September 2024, akibat belum terpenuhinya dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan pendaftar Pengawas TPS di setiap kecamatan di Kabupaten Bulukumba.

Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar menjelaskan bahwa, semua kecamatan di perpanjang pendaftaran sesuai aturan petunjuk teknis Bawaslu RI Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024.

“Ada beberapa ketegori sehingga pendaftaran itu di perpanjangan, di antaranya karena belum cukup dua kali kebutuhan, sudah cukup dua kali kebutuhan tetapi belum ada pendaftar Perempuan dan sudah ada pendaftar perempuan namun belum cukup dua kali kebutuhan,” ujar Bakri, Senin (30/9/2024).

Nantinya setiap TPS di tempatkan 1 orang untuk melakukan pengawasan dan mengantisipasi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Perpanjangan pendaftaran ini hingga 10 Oktober 2024, masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada serentak Tahun 2024 dapat mendaftarkan diri di Sekretariat Panwas Kecamatan masing-masing.

Adapun pengumuman perpanjangan pendaftaran dapat di lihat pada Website Bawaslu Bulukumba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *