SULENGKA.ID, BULUKUMBA — Kasus dugaan pencurian ternak (curnak) di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, berhasil diungkap Tim URC Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Herlang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AAM (29), warga Dusun Borong, Desa Borong, Kecamatan Herlang. AAM diamankan pada Selasa (30/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Operasi penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh. Usman dengan melibatkan personel Polsek Herlang.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Bontomanai, Desa Singa, Kecamatan Herlang. Korban berinisial APW (43), warga Kecamatan Bontobahari.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan, kasus tersebut bermula ketika saksi berinisial AW menambatkan tiga sapi milik korban di sebuah kebun. Ternak tersebut terdiri atas dua sapi induk dan seekor anak sapi.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.00 Wita, saksi bermaksud memindahkan ternak tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, seluruh sapi telah hilang.
“Pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 Wita, saksi hendak memindahkan sapi tersebut, namun mendapati seluruh sapi sudah tidak berada di lokasi. Saksi bersama warga kemudian melakukan pencarian, namun tidak menemukan sapi tersebut,” jelas AKP Andi Imran.
Pencarian kemudian dilakukan bersama korban dan sejumlah warga. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah dua sapi induk ditemukan di Dusun Timbula, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro.
Namun, seekor anak sapi jantan yang ikut hilang dalam kejadian tersebut belum ditemukan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel puluhan juta rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Herlang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bulukumba bersama anggota Polsek Herlang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan ternak yang hilang.
Petugas akhirnya memperoleh informasi terkait identitas seorang terduga pelaku. Informasi tersebut mengarah ke wilayah Dusun Bilangporoa, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro.
“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku AAM tanpa adanya perlawanan,” kata Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua ekor sapi betina serta satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu.
Dari pemeriksaan awal, AAM mengakui keterlibatannya dalam pencurian dua ekor sapi yang berlangsung pada 23 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Bontomanai, Desa Singa, Kecamatan Herlang.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan mobil pickup miliknya. Sapi tersebut terlebih dahulu ditarik menuju pinggir jalan, kemudian dinaikkan ke atas mobil pickup,” jelas AKP Andi Imran.
Setelah sapi berhasil diambil, terduga pelaku mengaku membawa dan menyimpannya di kebun miliknya. Ia juga disebut masih mencari calon pembeli untuk menjual ternak tersebut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Andi Imran.
Polres Bulukumba selanjutnya mengingatkan masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap hewan ternak. Warga juga diminta segera menghubungi kepolisian jika menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan dan berkaitan dengan dugaan pencurian ternak.
