Politik, Pelitarakyat.id — Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Abdul Rahman menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri. Jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.

“Ada beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri seperti Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN). Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Rahman, Jum’at, 26 Mei 2023.

Selain itu, jabatan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Wajib Mundur

Selanjutnya, jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu.  Di antaranya yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kemudian Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa serta Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.

“Semuanya itu wajib mengundurkan diri. Saat ini kita masih terus awasi, kita ingin memastikan semua bakal calon yang yang berdasarkan aturan. Memiliki pekerjaan harus mundur, maka harus di lakukan,” jelasnya.

Rahman menambahkan jika pihaknya ingin memastikan pada tahapan ini semua di lakukan sesuai regulasi. Tidak boleh ada akal-akalan untuk memalsukan dokumen pengajuan bakal calon legislatif, karena ini berpotensi pidana.

Dalam undang-undang pemilu, pasal 520 sangat tegas mengatur itu. “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai. atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana di maksud dalam Pasal 254 dalr Pasal 260 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *